'Jika kebenaran harus tunduk kepada hawa nafsu mereka, niscaya rusaklah seluruh langit dan bumi
serta orang-orang yang ada di dalamnya'
(QS Al-Mukminun : 31)

Thursday, January 14, 2010

Menyeragamkan Label Halal Dunia

Republika, Senin, 24 November 2008, 06:56 WIB

Pangan halal bukan cuma urusan negara Islam. Negeri-negeri dengan mayoritas non-Muslim pun mulai memperhatikan masalah ini. Australila terutama. Sertifikasi halal di Australia merupakan kewajiban dan berada di bawah pengawasan pemerintah. ''Perdagangan internasional penyebabnya,'' kata ketua lembaga pengawasan dan pemeriksaan obat dan makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Aisjah Girindra beberapa waktu lalu. Di dunia tanpa batas ini, katanya, pangan halal merupakan satu keharusan. Jika tidak, negara tersebut akan tersisih dalam persaingan. Perdagangan internasional pula yang mengakibatkan Australia dan beberapa negara di Eropa sangat memperhatikan masalah halal.

Maklum, kata Girindra, negara tersebut harus mempertimbangkan kondisi penduduk negara lain. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Bila ingin menjual produk pangannya ke Indonesia, Malaysia, atau negara dengan mayoritas penduduk Muslim lainnya, maka tak ada lain kecuali memenuhi persyaratan tentang halal lewat sertifikasi. ''Untuk Indonesia memang ada persyaratan tentang sertifikasi halal terhadap produk impor.'' Peraturan tersebut dibuat menteri pertanian. Dengan demikian, kata Aisjah di ruang kerjanya, negara Eropa, Selandia Baru, dan Australia yang merupakan pemasok daging mentah dan olahan ke Indonesia harus mencantumkan atau melampirkan sertifikat halal pada produk ekspornya. Bagi negara pengimpor, sertifikat halal bukan perkara rumit. Makanan halal bukan halangan bagi umat non-Muslim. ''Makanan halal juga dikonsumsi non-Muslim. Jadi mengapa tidak sekalian dibuat berdasar standar halal.''
Namun di sinilah masalah muncul. Bagi umat Islam, daging halal itu harus dipotong oleh umat Islam dengan menyebut nama Allah saat menyembelih. Prosedur menyembelih pun khusus. Sementara teknologi berkembang yang melahirkan peluang subhat pada makanan. Misalnya penyembelihan hewan dengan cara stanning. Sebelum dipotong, hewan dibuat pingsan lebih dahulu. ''Barangkali ada yang mati sebelum dipotong. Kita tidak tahu,'' katanya. Bahkan ada negara Eropa yang tak memotong hewan pada leher dengan alasan mengakibatkan limbah. Padahal makanan halal itu proses.
Peraturan ini semula sempat tak diikuti masyarakat Eropa sebagai pengimpor daging. Mereka memiliki standar tersendiri yang bukan berpatokan pada halal. Namun, ketika mengimpor dagingnya ke Indonesia mereka tetap melampirkan sertifikasi halal. ''Mereka jadi seperti asal mencantumkan label halal.'' Sementara pemeriksaan tak dilakukan dengan benar. ''Kami tahu ada beberapa negara yang melakukan tindakan demikian.
Kami mengawasi terus sikap mereka,'' kata Aisjah yang mendalami kimia makanan. Sertifikasi halal seperti itu yang kemudian menjadi keprihatinan World Halal FoodCouncil. Dalam sidang mereka di Malaysia dua pekan silam, para pemerhati makanan halal sedunia mengisyaratkan standarisasi halal tingkat dunia. Labelnya pun akan diseragamkan.

''Biar mudah mengontrolnya. Jadi makanan halal di Indonesia bisa diakui di Eropa dan benua lain. Begitupun kita tak perlu meragukan sertifikasi halal yang dikeluarkan negara Eropa lantaran prosedurnya standar dan sama di tiap negara,'' kata perempuan yang sekaligus presiden World Halal Food Council. Standarisasi dan penyeragaman logo halal ini akan memudahkan perdagangan internasional. Dan pelaku bisnis di dunia internasional mulai memperhatikan masalah ini.

Maka lembaga sertifikasi halal di Amerika, dan Eropa pun kebanjiran order permohonan pemeriksaan. ''Para pengusaha internasional sadar betul masalah ini. Bila makanan mereka tidak halal, konsekuensinya tidak dikonsumsi orang.'' Soal standarisasi halal tingkat dunia, para pemerhati pangan halal dari 32 negara sepakat. Mereka sedang merancang logo halal dan menyiapkan standar pemeriksaan yang sama di tiap negara.

''Kita juga sudah siap untuk mengikuti standar internasional,'' lanjut wanita yang mengambil kuliah S1nya di bidang ilmu kedokteran hewan. Kemajuan standarisasi pemeriksaan halal ini akan dilaporkan pada pertemuan World Halal Food Council tahun mendatang di Jakarta. Saat itu diharapkan logo sudah terbuat. Prasana pemeriksaan yang sesuai standar pun sudah siap seluruhnya. Bila di dunia internasional, label halal sudah sedemikian penting, maka tidak demikian di negeri sendiri. LPPOM MUI seolah berjuang sendirian setelah DPR menolak rencana stiker halal. MUI memang tak terlalu peduli soal stiker. Yang menjadi perhatian mereka adalah cukup banyak label halal ditempelkan produsen pada kemasan produknya, sementara tak melewati pemeriksaan lebih dahulu.

MUI bercita-cita ada logo yang seragam sehingga umat Islam di Indonesia tak meragukan kehalalan produk tersebut. Aisjah mengakui ada usulan untuk mencantumkan logo haram pada makanan. ''Masalahnya teknologi pengolahan pangan sangat berpeluang mengakibatkan makanan haram. Lebih banyak makanan subhat daripada makanan halal di sekitar kita,'' katanya menutup pembicaraan. tid/dokrep/Agustus 2002

Waspadai, Kuas Bulu Babi!

Republika, Senin, 24 November 2008, 06:55 WIB

Biar terasa lebih enak, para ibu rumah tangga ketika membuat kue atau penganan acap mengoleskan telur atau bumbu penyedap ke dalam adonannya. Dalam mengoleskan bumbu penyedap itu tidak jarang mempergunakan kuas. Bagi awam yang tidak tahu, tentu piranti kuas tersebut tidak bakal menjadi masalah besar. Namun mereka, khususnya yang datang dari keluarga muslim akan bergidik bulu kuduknya, bila mengetahui dari bahan apa bulu kuas terbuat. Ingin tahu?

Berdasarkan hasil temuan salah seorang anggota LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketika melakukan audit halal ke sebuah perusahaan kue dan roti di Jakarta belum lama ini, menemukan satu hal mencurigakan. Dan ini terjadi pada kuas yang digunakan mengoles loyang dan permukaan roti.
Setelah meneliti dengan seksama, ada kata 'Bristle' pada gagang kuas. Dalam kamus Webster, kata itu berarti bulu babi.

''Astaghfirullaahaladzim. Konsumen harus waspada terhadap kuas dari bulu babi itu,'' kata anggota LPPOM MUI itu berpesan.

Lontaran petugas dari LPPOM MUI ini memang benar. Mengingat, kuas atau alat penyaput selama ini tidak hanya dipergunakan sebagai alat pemoles adonan penganan saja. Tetapi, barang tersebut juga sering dipergunakan sebagai piranti kosmetik, untuk bedakan dan memoles eye shadow. Selain itu kuas juga dipergunakan untuk alat melukis atau menggambar.

Melihat fenomena ini, Tim Jurnal Halal segera melakukan survei terhadap kuas kue, kosmetika, dan gambar di pasaran. Hasil survei yang dilakukan secara sederhana menunjukkan bahwa hampir semua kuas yang beredar berasal dari bahan baku bulu/rambut babi. Sayangnya, survei itu tidak menyebutkan lebih lanjut dari mana kuas tersebut berasal.

Tetapi informasi sementara menyebutkan, kuas bulu babi berasal dari perusahaan di China (Anping Bristle dan Tail Hair Gruoup). Perusahaan ini memakai bahan baku bulu ekor kuda, bulu kambing, dan bristle (bulu babi) serta berbagai bulu yang dikelompokkan sebagai bulu halus. Fine hair atau bulu yang sangat halus bisa terbuat dari binatang sejenis musang (weasel), bulu dari binatang sejenis kucing (raccoon hair), ekor tupai serta berasal dari ekor anjing.

Sekadar tahu, Anping adalah perusahaan yang memiliki sejarah 400 tahun dalam memproses bristle dan bulu ekor hewan. Perusahaan ini merupakan pusat distribusi terbesar bulu ekor hewan di utara Cina. Disebutkan, sekitar 50.000 orang lebih yang bergabung dalam proses produksinya dan memiliki lebih dari 1.000 workshop yang menyebar di berbagai negara.

Perusahaan ini memiliki tujuh unit pabrik untuk memproduksi barang yang terbuat dari bulu. Hasil produknya, khususnya yang terbuat dari bahan bulu ekor kuda dan hewan lainnya, diekspor ke Amerika Serikat, Italy, Korea Selatan dan negara-negara lainnya, termasuk Indonesia. ''Namun masih ada kuas yang bebas dari bulu/rambut babi,'' ungkap Tim Jurnal Halal.

Lalu bagaimana membedakannya? Sesuai hasil survei Tim Jurnal Halal, untuk menentukan apakah kuas yang Anda gunakan berasal dari bulu/ rambut babi, bisa menempuh langkah yang sangat mudah dan sederhana. Rambut atau bulu adalah suatu protein yang bernama keratin. Keratin merupakan salah satu kelompok protein yang dikenal sebagai protein serat.

Protein serat memiliki struktur panjang. Setiap hewan memiliki protein keratin pada bagian dermis (permukaan) dari kulit, kuku, paruh, sisi ikan, tanduk, dan kuku binatang. Sebagai halnya protein, maka rambut/bulu yang mengandung keratin saat dibakar akan menimbulkan bau yang khas. Bau khas tersebut sama ketika kita mencium aroma daging yang dipanggang.

Sementara bila kuas itu terbuat dari ijuk atau sabut ketika dibakar pasti akan langsung terbakar, dan tidak mengeluarkan aroma spesifik selain bau abu pembakaran. Ketika dibandingkan dengan sapu ijuk dibakar jelas sekali terdapat perbedaan bau yang sangat kentara.

Selain ciri-ciri tadi, kuas yang terbuat dari bulu/rambut babi masih memiliki perbedaan pada warna. Kuas yang terbuat dari bulu/rambut babi biasanya berwarna putih. Biasanya kuas yang berwarna putih nan lembut itu harganya lebih tinggi dibanding barang serupa. Kuas berwarna putih itu di pasaran biasa disebut kuas bristle. sunarwoto/dokrep/Agustus 2002

Berhati-hati dengan Rhum dan Flavor Rhum

Senin, 24 November 2008, 06:54 WIB

Pernah mencicipi kue sus atau cake yang lezat dan harum dari cake shop atau hotel terkenal? Perhatikan seksama aroma dan rasanya. Ada aroma harum yang menusuk hidung dan rasa yang agak dingin. Ya. Itulah rhum, salah satu bahan tambahan dalam membuat kue.

Kue-kue dari hotel dan bakery terkenal kerap menggunakannya dalam taart, dan sus. Vla di dalam sus menjadi lebih lezat bila dicampurkan rhum. Cake aneka buah juga biasanya menggunakan rhum. Biasanya sebelum dicampur ke dalam cake, buah direndam dulu ke dalam rhum agar aromanya menjadi lebih menggugah selera.

Rhum menurut relawan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), KA Endin, digolongkan ke dalam khamr. Kandungan alkoholnya cukup tinggi. Karena itu fatwanya pun jelas: haram. ''Sedikit atau banyak, khamr itu haram hukumnya,'' kata Endin ketika ditemui di kantornya Jumat (26/7).

Seperti rhum, mirin atau berbagai cairan yang tergolong arak juga haram hukumnya. Kandungan alkoholnya cukup tinggi, mencapai 60 persen. Arak merupakan produk fermentasi yang juga menghasilkan alkohol cukup tinggi. Fatwa MUI menyebutkan kandungan alkohol di bawah satu persen pun --karena sudah diencerkan-- hukumnya tetap sama: haram.

''Berbeda dengan alkohol yang merupakan komponen tunggal atau murni seperti dalam buah,'' ujarnya lagi. Buah durian dan jeruk termasuk kategori buah yang mengandung alkohol dalam jumlah kecil yakni di bawah satu persen. Karena murni, maka durian dan jeruk boleh dikonsumsi. Fatwa MUI menyebutkan alkohol merupakan fenomena dalam alam.

Konsumen di Indonesia tergolong tidak berhati-hati. Beraneka ragam cake dan roti yang menggunakan campuran rhum. Tanpa peduli bahan pembuatnya, masyarakat langsung menyantapnya. Yang menyedihkan, kata Endin, konsumen bahkan tak tahu komponen pembuat kue atau roti.

Padahal bila tahu, ada kemungkinan umat Islam lebih hati-hati mengonsumsi makanan. Rhum baru terasa bila dimakan atau dicium terlebih dahulu. Hampir tak ada kue-kue jajan pasar atau cake buatan bakery ternama yang mencantumkan komposisi bahan dasar pembuat kue.

Seperti rhum, mirin pun bukan hal aneh bagi umat Islam di Indonesia. Asalnya memang dari Jepang. Makanan Jepang seperti beef teriyaki, sukiyaki, atau olahan daging lain kerap menggunakan mirin. Arak beras dari negeri matahari terbit ini menjadi biasa di lidah orang Indonesia dengan hadirnya restoran makanan Jepang cepat saji.

Restoran tersebut belum memiliki sertifikat halal. Namun pengunjungnya berlimpah. Jangan tanya agama. Pasti Muslim yang terbanyak. Mirin memang hanya salah satu bahan pencampur. Kita bahkan tak tahu bahan utama. Barangkali banyak juga yang menggunakan barang haram lain.

''Banyak sekali hal-hal subhat di sekitar kita. Yang haram pun banyak,'' kata Endin. Dan dia merasa aneh ketika lembaga konsumen dan bahkan sebagian besar Muslim justru menganjurkan agar mencantumkan label haram dan bukan halal dengan alasan lebih banyak produk yang halal dari yang haram.

Untuk menyiasati konsumen yang tak mau memakai rhum, produsen menciptakan flavor (essence) rhum dan perasa buah lainnya. Benda tersebut diklaim bukan rhum. Hanya rasa dan aromanya menyerupai rhum asli. Adakah flavor itu sekadar persamaan rasa?

Tidak. Jurnal Halal LPPOM MUI edisi Juli-Agustus 2002 menyebut dua alasan yang menjelaskannya. Pertama, hukum asal dari mengonsumsi minuman keras jenis bir, arak, dan rhum haram hukumnya. Karena itu, menciptakan flavor yang hukum asalnya haram, adalah haram. Sekalipun tak ada kandungan haram di dalamnya.

Sama saja dengan rasa babi. Karena babi haram, maka flavor babi atau bahan makanan dengan rasa babi pun haram hukumnya.

Yang kedua, flavor rhum ternyata masih menggunakan alkohol sebagai pelarut. Dan ini dijumpai hampir pada seluruh flavor rhum yang dijumpai di pasaran.

Flavor rhum bukanlah satu-satunya perasa yang menggunakan alkohol. Flavor buah atau flavor vanila, coklat, atau kopi rupanya juga menggunakan alkohol sebagai pelarut. Apalagi menurut penelitian LPPOM MUI kandungan alkohol pada flavor buah pada botol ukuran kecil mencapai 7 persen. Tentu saja hukumnya pun menjadi haram.

Selain mengandung alkohol, essence juga ada yang dibuat dari unsur binatang seperti berang-berang dan civet. MUI menyatakan perasa yang mengandung kedua binatang tersebut haram hukumnya.

Menyantap roti pun tak boleh sembarang, meskipun makanan tersebut juga sudah sangat populer di Indonesia. Ada banyak kandungan yang tak jelas di dalamnya. Bahan pengembang roti ternyata ada yang terbuat dari rambut manusia. Aneh memang. Tapi ini diakui Endin yang sebelumnya berkecimpung di Pertamina.

Adonan roti membutuhkan pengembang. Dan rambut mengandung protein yang cukup tinggi yang bisa melembutkan dan mengembangkan kue dengan cukup baik yang disebut cestein. Produk yang sudah mendapat sertifikat halal umumnya sudah mengubah cestein dengan pelembut dari rumput laut.

Sementara mentega dan keju dari luar negeri kerap menggunakan pengental dari renet yang terbuat dari lemak di dalam perut babi. Renet itu bukan pembuat keju. Fungsinya hanya untuk mengentalkan susu yang akan dibuat keju atau mentega. ''Kita punya asas intifak. Benda yang haram, maka pemanfaatan apa pun dari benda haram itu haram hukumnya.'' tid/dokrep/Agustus 2002

Hati-hati, Daging Broiler Impor

Senin, 24 November 2008, 06:53 WIB

Pinsar (Pusat Informasi dan Pemasaran) Unggas Nasional mempertanyakan kehalalan broiler yang diperdagangkan di Pasar Rakyat Ramadhan 1419 H, 9-11 Januari lalu. Pertanyaan Pinsar berkait dengan keluhan sejumlah pengunjung yang menanyakan tentang paha broiler (leg quarter), salah satu produk yang dijual murah di arena tersebut.
Menurut siaran pers Pinsar Unggas yang ditandatangani ketua umumnya Karyoto, paha broiler tersebut konon didatangkan dari AS. ''Kemungkinan lewat Singapura terlebih dahulu,'' tulisnya.
Berdasar pantauan Pinsar Unggas, daging broiler yang semuanya paha utuh itu diimpor oleh sebuah perusahaan perunggasan dari Surabaya dan dipasarkan secara perdana di arena pasar murah tersebut. ''Informasinya, pada tahap awal didatangkan sekitar 18 ton (satu kontainer) dan akan disusul dua kontainer lagi (30 ton) dalam bulan Januari ini,'' lanjut Karyoto.
Ia pun menerangkan di AS, daging paha broiler atau yang dikelompokkan sebagai dark meat merupakan sisa pemotongan, karena memang tidak disukai. Biasanya AS mengekspor ke Rusia. Namun, karena Rusia sedang dilanda krisis ekonomi yang parah, ekspor itu dialihkan ke negara lain dan dijual dengan harga sangat murah. Di pasar AS harga satu pound paha broiler adalah 20 sen dolar AS atau sekitar 3385/kg.
''Meskipun di Jakarta, potongan-potongan paha broiler tersebut dijual dengan harga murah --sekitar Rp 8000/kg, namun yang perlu dipertanyakan adalah kualitas dan kehalalan daging tersebut,'' tanya Karyoto.
Tentang kualitas daging, Pinsar Unggas menyebut sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Ditjen Peternakan Deptan RI yang telah memberikan rekomendasi kepada perusahaan pengimpor. Sementara, untuk urusan halal juga belum ada pernyataan resmi dari Majelis Ulama Indonesia ataupun Lembaga Konsumen (YLKI).
Karena itu, Pinsar Unggas mendesak pihak-pihak berwenang menjelaskan kepada masyarakat ihwal kualitas dan kehalalan daging broiler impor tersebut. rif/dokrep/Januari 1999

Tuesday, January 12, 2010

Bahan Kosmetika


Kalau selama ini kita selalu membicarakan dan memperhatikan ingredien atau komposisi dari suatu produk pangan, maka kesempatan kali ini kita mencoba untuk melongok pada komposisi suatu produk kosmetik serta pengenalan istilah-istilah dalam kosmetika.

Dulu, perusahaan kosmetika menggantungkan pada bahan-bahan yang memiliki khasiat yang misterius, seperti minyak yang diperoleh dari kura-kura yang meningkatkan peremajaan kulit atau mengencangkan otot yang terdapat di dagu. Kemudian minyak ikan paus, royal jelly yang berasal dari lebah ratu, ekstraks embrio anak ayam, serum darah kuda, dan ekstrak kulit babi yang mempunyai khasiat khusus.

Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan sebagai ingredien kosmetika: Liposome : berbentuk kantung-kantung mikroskopik, terdiri dari berbagai bahan lemak, termasuk fosfolipid. Fosfolipid adalah komponen natural dari membran sel. Namun bahan yang digunakan dalam kosmetika bisa berasal dari alami atau pun sintetik. Jika bahan tersebut tercampur air dengan sempurna , maka fosfolipid akan membentuk bulatan liposome yang akan menangkp bahan yang akan terlarut dalam air atau dalam minyak.

Produsen mengatakan bahwa liposome bertindak seperti sistem pengiriman.Klaim demikian karena dengan adanya kream atau pun lotion, liposom dapat lebih mudah terpenetrasi ke dalam permukaan kulit untuk mendasari lapisan, kemudian meleleh dan menyimpan ingredient lain.

Nayad : adalah nama dagang untuk ekstraks khamir. Berdasarkan literatur, nayad digambarkan sebagai suatu sistem yang baru dimana sel-sel khamirnya diambil serta dimurnikan ratusan kali. Sehingga menghasilkan produk konsentrat tinggi, bebas bau dan ekstraks khamir yang memiliki potensi luar biasa. Namun demikian belum bisa dijelaskan bagaimana cara kerja produk tersebut. Yang diketahui bahwa penggunaan nayad memberikan hasil yang luar biasa, kulit menjadi mulus, tanpa ada kerutan dan garis penuaan.

Vitamin : Sebagaimana halnya pangan yang mengandung vitamin ADEK dan beberapa vitamin B kompleks, maka pengusaha kosmetika pun tidak mau kalah. Dengan adanya penambahan vitamin dalam formula kosmetika, maka kulit akan menjadi lebih baik, terpelihara karena keberadaan vitamin dianggap sebagai pensuplai gizi makanan untuk kulit. Walaupun menurut Direktur FDA divisi kosmetika, Stanley R Milstein Phd belum ada bukti klinis bahwa vitamin-vitamin tersebut dapat mensuplai gizi atau makanan bagi kulit.

Aloe Vera : suatu tanaman dari famili lili yang memiliki sifat sebagai anti iritasi. Sudah dikenal sebelum zaman Cleopatra Plasenta manusia :P lasenta telah digunakan sebagai bahan kosmetika sejak tahun 1940. Khasiatnya menghilangkan kerutan, menstimulir pertumbuhan jaringan menjadikan plasenta dikenal sebagai kelompok obat, yang kemudian oleh FDA dinyatakan sebagai misbranded.

Amniotik liquid : Cairan yang berada di sekitar janin yang berfungsi untuk melindungi janin dari benturan fisik. Memiliki keuntungan yang sama dengan plasenta manusia serta penggunaannya tebatas pada penggunaan pelembab,lotion rambut dan perawatan kulit kepala serta shampo. Bahan tersebut yang biasa digunakan untuk kosmetik berasal dari sapi atau lembu jantan.

Kollagen : Bahan ini bisa berasal dari sapi dan babi . Penelitian telah dilakukan pada berbagai tipe dan penggunaan kolagen. Pada kosmetik, kolagen memiliki efek melembabkan, karena kollagen tidak larut air, tetapi sebaliknya menahan air.

Cerebroside : Bahan ini dapat berasal dari hewan atau tanaman. Cerebroside termasuk dalam kelompok glikolipid yaitu terdiri dari bahan lemak dan karbohidrat. Diproduksi secara alami dalam sel epidermal basal, merupakan lapisan kulit paling dalam. Setelah cerebroside terbentuk, maka ia akan tersekresi keluar sel kemudian bertindak sebagai lapisan pelindung. Karena sel baru terbentuk di lapisan dibawah kulit,kulit yang lebih tua akan bergerak menuju permukaan dan menjadi kering.

Bahan yang digunakan dapat bersumber dari sapi, lembu jantan, sel otak babi atau jaringan-jaringan sistem syaraf. (vns,whd)

Menanti Kesadaran Halal Umat


Mengonsumsi makanan halal dan baik merupakan hal yang tak bisa ditawar oleh seorang Muslim, kecuali dalam keadaan darurat. Islam memandu umatnya untuk hanya mengomsumsi yang halal dan baik. Meski dalam kenyataannya, banyak umat Islam mengabaikan hal ini.

Mereka jarang bersikap kritis pada makanan yang mereka konsumsi. Padahal, kata Auditor LPPOM MUI, Anton Apriyantono, makanan memberikan pengaruh dalam perilaku keseharian seorang Muslim. Secara spiritual pun berpengaruh. Ia menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa terkabulnya doa bergantung pula pada makanan.

Jika makanan yang masuk ke dalam tubuh adalah makanan halal, Allah akan mengabulkan doa seorang hamba. ”Bukankah Allah adalah Mahabersih dan tentunya hanya menerima mereka yang bersih pula, yaitu mereka yang mengonsumsi makanan halal dan baik saja,” katanya di Jakarta, pekan lalu.

Sekali lagi, cermati produk
Ia menyarankan agar umat Islam disarankan untuk sangat berhati-hati dengan makanan yang mereka konsumsi. Satu hal sepele tapi penting, katanya, adalah bersikap cermat dalam memilih produk yang akan mereka konsumsi. Untuk produk kemasan, misalnya, perhatikan labelnya.

Lihatlah apakah dalam label itu terdapat nomor pendaftaran produk tersebut. Menurut Anton, pada setiap kemasan sebuah produk akan terdapat nomor pendaftaran baik pada Departemen Kesehatan maupun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), yang mengindikasikan bahwa produk tersebut sehat untuk dikonsumsi.

Untuk produk dalam negeri nomor pendaftaran diawali dengan huruf MD. Sedangkan produk luar negeri tertera huruf ML yang disertai serangkaian nomor. Apabila tak ada nomor pendaftaran pada kemasan, dapat disimpulkan bahwa itu merupakan produk ilegal. Kini banyak produk yang merupakan produk ilegal.

Selain nomor pendaftaran, jelas Anton, perhatikan pula label halal pada kemasan produk tersebut. Jika tidak ada lebih baik tak mengonsumsinya. Ini lebih aman daripada kita was-was apakah produk itu berstatus halal atau tidak. Telusuri pula produk mana saja yang telah mendapatkan sertifikat halal dari LP POM.

Demikian pula dengan daging. Ia menyatakan bahwa banyak daging yang rentan kehalalannya. Ini terkait dengan cara penyembelihan hewan penghasil daging tersebut. Di pasar, banyak pedagang yang menjual ayam, misalnya, yang tak jarang menyembelihnya serampangan saja. Para pedagang menyembelih ayam secara tak sempurna.

Urat leher ayam belum putus, ayam pun belum menemui kematian tetapi mereka telah menaruhnya ke dalam bejana berisi air mendidih. Bila memungkinkan lacak pula rumah pemotongannya. Agar semakin yakin atas kehalalan daging yang dikonsumsi. Menurutnya, ada beberapa rumah pemotongan yang telah bersertifikat halal diantaranya Charoen Phokpan dan Five Star. Ketelitian pada daging juga mestinya berlaku ketika berbelanja daging di supermarket. Konsumen muslim, kata Anton, mestinya selalu bertanya apakah daging itu bersertifikat halal.

Namun ia pun mengingatkan. Meski telah jelas kehalalan daging tersebut, lihat pula apakah daging itu dideretkan dengan daging yang haram. Daging babi misalnya. Jika demikian adanya, Anton menyarankan untuk tak membeli daging tersebut. Bisa saja peralatan untuk memotong, menimbang atau peralatan lainnya tercampur.

”Kita mestinya yakin benar akan kehalalan produk yang akan kita konsumsi. Makanya hal ini harus selalu ditanyakan kepada pihak produsen atau pedagang. Ini merupakan hak konsumen untuk mengetahui secara detail mengenai barang yang akan dibeli. Umat islam harus kritis mengenai hal ini,” tandasnya.

Namun dalam kenyataannya, tambah Anton, banyak umat islam yang mengabaikannya. Ada dua kemungkinan yang menyebabkannya. Pertama, pengetahuan umat islam yang minim akan produk halal. Penyebab kedua, adalah bahwa umat islam tak memedulikan apa yang mereka konsumsi. Penyadaran akan produk halal memang harus terus digalakkan.

Ustadz Muhammad Thamrin juga menyatakan akan pentingnya mengonsumsi produk halal dan baik. Ia menyatakan bahwa umat islam yang mengabaikan kehalalan produk yang mereka konsumsi berarti mengabaikan seruan Rasulullah Muhammad. Padahal Muhammad telah memerintahkan umat Islam untuk mengonsumsi produk yang halal dan baik.

”Bukankah kita diperintahkan untuk mendengar perintah dan mentaatinya. Demikian pula dengan perintah mengonsumsi produk halal ini. Semestinya umat islam juga memberikan perhatian penuh atas produk yang mereka konsumsi. Jangan sampai produk haram masuk ke dalam tubuh mereka,” katanya.

Sebab apa yang masuk ke dalam tubuh akan memberikan pengaruh. Jika produk haram yang masuk ke dalam tubuh maka pengaruhnya pun buruk. Bahkan ia menengarai bahwa banyaknya anak-anak orang muslim yang tak menaati aturan agamanya, akibat makanan yang mereka konsumsi. Orang tua mereka telah memasukan barang haram ke dalam tubuh anak-anak tersebut.

Membunuh Ayam dengan Listrik


Beruntung kami berkesempatan mengunjungi kota Ningbo di Cina yang indah dengan perpaduan pantai dan bukit-bukit hijau. Di kota yang tidak terlalu jauh dari Shanghai (sekitar 3 jam perjalanan darat) itu terdapat banyak industri baru yang menghasilkan berbagai produk. Salah satunya adalah Ningbo Haide Amino Acid Industry Co Ltd, yang memproduksi asam amino.

Perusahaan itu menghasilkan asam amino arginin yang diproduksi dari biji jagung. Suatu proses produksi yang relatif baru, karena biasanya arginin diproduksi dari proses fermentasi. Perusahaan tersebut ternyata juga memiliki asam amino lain di pabrik yang berbeda, yaitu asam amino sistein. Selama ini sistein memang sulit mendapatkan sertifikat halal karena kebanyakan berasal dari rambut manusia dan bulu unggas. Ada beberapa sistein halal yang diproduksi secara mikrobial, tetapi dengan harga yang lebih tinggi.

Sebagai sebuah referensi dan untuk mengetahui sejauh mana proses penggunaan bulu unggas sebagai bahan pembuatan sistein, kami menelusurinya melalui May Yu, salah seorang managernya, yang sudah cukup berpengalaman dalam produksi asam amino. Dari dia kami mencoba menelusuri, apakah ayam atau unggas yang bulunya digunakan sebagai bahan baku sistein tersebut halal atau tidak. Ataukah bulu tersebut diambil pada saat ayam tersebut masih hidup, seperti proses pengambilan bulu pada pembuatan shuttlecock (bola untuk berbain badminton)?

Ternyata pemasok bulu unggas yang dipakai industri sistein tersebut terintegrasi dengan industri ayam yang juga mensuplai kebutuhan restoran cepat saji. Artinya daging ayam tersebut dijual ke restoran cepat saji, sedangkan bulunya dipisahkan untuk dijual ke pabrik sistein.

Anehnya, ketika ditanyakan mengenai proses penyembelihan hewan tersebut May Yu justru tertawa. Entah apa maksud tertawanya, karena ia juga berkomunikasi dalam bahasa Mandarin yang tidak kami ketahui. Setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Ingris oleh salah seorang penerjemah, ia mengatakan bahwa aneh, mengapa ayam harus disembelih. Menurut dia, selama ini ayam-ayam tersebut dibunuh dengan cara disetrum listrik.

Ayam hidup itu digantung dan dijalankan pada suatu ruangan yang mengandung listrik dengan tegangan tertentu hingga mati. Setelah mati, hewan tersebut dimasukkan ke dalam air panas (dalam keadaan masih utuh), kemudian dicabut bulunya secara otomatis menggunakan mesin pencanut bulu. Bulu itulah yang kemudian digunakan sebagai bahan baku sistein. Setelah bersih dari bulu, barulah ia dibuka dan dikeluarkan isi perutnya, serta dibersihkan dari kepala dan kaki. Daging ayam itu selanjutnya dipotong-potong sesuai dengan kebutuhan.

Bagi mereka proses penyembelihan unggas sangat tidak efisien dan tidak produktif. Kalau dalam sehari mereka membunuh 50 ribu ekor ayam, mereka tidak bisa membayangkan bagaimana proses penyembelihan yang dilakukan seekor demi seekor itu bisa berlangsung. Selain itu, masih menurut mereka, proses itu juga akan mengeluarkan sebagian besar darah yang justru diyakini mempengaruhi rasa daging ayamnya.

Daging ayam yang sudah dipotong-potong itu kemudian didistribusikan ke toko-toko dan pasar. Termasuk juga ke restoran-restoran cepat saji. Itulah sebabnya ayam di restoran-restoran di negeri Cina biasanya berwarna kemerahan karena darahnya tidak keluar. Darah itu diyakini para konsumennya bisa meningkatkan cita rasa.

Selama ini kita sering berdebat mengenai kehalalan sembelihan ahli kitab ketika makan ayam di luar negeri. Karena dianggap ahli kitab, maka sebagian orang masih tidak mempermasalahkan ayam atau daging sapi yang dijual di negeri non muslim. Tetapi apa yang terjadi untuk kasus ayam yang dibunuh dengan listrik tersebut?

Islam sangat menganjurkan kehalalan dan kethoyiban makanan yang dikonsumsi umatnya. Apa-apa yang diharamkan pasti mengandung hikmah dan rahasia di dalamnya. Termasuk pengharaman bangkai dan darah.

Dari hasil penelitian ternyata terbukti bahwa di dalam keduanya terdapat berbagai bakteri yang bisa menyebabkan penyakit pada manusia. Darah adalah bahan kotor tempat bersemayamnya zat-zat yang tidak sehat. Meskipun di dalamnya terdapat protein tinggi, tetapi mudharatnya jauh lebih banyak dibandingkan manfaatnya.

Dalam hal ini, ayam yang mati karena disetrum listrik itu mewakili dua hal yang diharamkan secara eksplisit dalam Alquran, yaitu bangkai dan darah. Setiap hewan yang mati tanpa proses penyembelihan bisa dihukumi sebagai bangkai. Sedangkan darah mengalir yang seharusnya dikeluarkan pada saat proses penyembelihan ternyata tidak dikeluarkan dan tetap berada di dalam jaringan ayam.

Jadi secara umum, kalau Anda makan ayam di restoran dan rumah makan di negeri Cina, dan mendapati dagingnya dengan watrna sedikit kemarahan, lupakan untuk mencoba menyantapnya. Karena hampir bisa dipastikan, pasti itu ayam yang dibunuh dengan listrik.Penulis adalah Tim Auditor LP POM MUI (kit)

Monday, January 11, 2010

Keuntungan Sertifikasi Halal bagi Produsen


Bagi konsumen, terutama konsumen muslim, keuntungan dari sertifikat halal sudah jelas: mengetahui sebuah produk telah bersertifikat halal berarti keamanan dan ketenangan batin dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk tersebut. Konsumen mendapat kepastian dan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan juga diproduksi dengan cara yang halal. Sertifikat halal memberikan keuntungan bagi semua konsumen, tidak hanya konsumen muslim saja, karena halal tidak saja berarti kandungannya halal namun juga diproses dengan cara yang ber-etika, sehat dan baik.

Lalu apa keuntungan bagi produsen apabila produknya telah bersertifikat halal? Halal itu baik untuk bisnis juga. Ini adalah salah satu bentuk kewajiban sosial dan dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen. Sertifikat halal membuka peluang eksport yang luas dan karena sertifikasi halal bukanlah kewajiban, produk yang telah bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan perusahaan pangan lainnya.

Sertifikasi halal diperlukan untuk memproduksi produk-produk untuk konsumen produk halal yang saat ini mencakup konsumen muslim dan juga non-muslim yang ingin menjaga kesehatannya dengan menjaga makanannya. Saat ini terdapat 1,4 milyar penduduk muslim dan jutaan konsumen non-muslim lainnya yang memilih untuk mengkonsumsi produk halal. Dengan mensertifikasi kehalalan produk, produk tersebut mendapat kesempatan untuk menembus pasar pangan halal yang diperkirakan bernilai sekitar 150 hingga 500 milyar USD.

Logo halal merupakan tiket diterimanya produk dalam komunitas konsumen halal di seluruh dunia.

Secara singkat, keuntungan memperoleh sertifikat halal adalah:

1. Kesempatan untuk meraih pasar pangan halal global yang diperkirakan sebanyak 1,4 milyar muslim dan jutaan non-muslim lainnya.
2. Sertifikasi Halal adalah jaminan yang dapat dipercaya untuk mendukung klaim pangan halal.
3. 100% keuntungan dari market share yang lebih besar: tanpa kerugian dari pasar/klien non-muslim.
4. Meningkatkan marketability produk di pasar/negara muslim.
5. Investasi berbiaya murah dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai.
6. Peningkatan citra produk.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera sertifikasikan produk anda dan raih keuntungannya bagi produk anda.

Halal itu Penting


Teliti sebelum membeli! Jargon ini amat populer tahun 1970-an ketika TVRI gencar menayangkan program Mana Suka Siaran Niaga. Sikap berhati-hati sebaiknya juga diterapkan setiap kali kita hendak membeli dan atau mengkonsumsi makanan, minuman, obat-obatan maupun kosmetika terutama untuk produk-produk yang mengalami proses pengolahan. Siapa tahu di dalam produk-produk tersebut terkandung bahan atau ramuan (ingredients) tidak halal alias haram atau syubhat.

Dengan berbagai kemajuan teknologi pengolahan pangan,sandang, kosmetik dan obat-obatan, maka bahan pokok, bahan tambahan, bahan pembantu, proses pengolahan, hingga proses pengemasan dapat melibatkan unsur-unsur baik utama, tambahan maupun turunan yang tidak halal, yang sulit dikenali secara kasat mata.

Soalan kehalalan bukan ditilik dari bahannya semata, tetapi juga dari proses pengolahan yang bercampur dengan aneka bahan tambahan, hingga tahap pengemasan yang masih kritis tercampur dengan bahan-bahan tidak halal. Dalam hal inilah diperlukan label halal yang terpercaya, yang dapat memberikan ketentraman bagi konsumen untuk mengkonsumsi pangan halal. LP POM MUI mempunyai auditor-auditor dr berbagai disiplin ilmu (biokimia, biologi, teknik pertanian, teknik industri, teknik pengolahan pangan dan lain-lain) untuk melakukan audit yang hasilnya dibawa dan diputuskan oleh sidang komisi fatwa MUI.

Hak umat Islam untuk mengkonsumsi pangan halal ternyata belum menjadi kesadaran kolektif baik di kalangan umat Islam maupun pemerintah. Sebagai mayoritas umat Islam, yang berarti juga mayoritas pangsa pasar untuk berbagai produk baik produk lokal maupun produk impor, hingga saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang dapat melindungi umat Islam dari mengkonsumsi pangan tidak halal. Pada saat yang sama, kesadaran, kepedulian dan daya kritis umat Islam akan kehalalan produk/jasa masih rendah, ironi kalau dibandingkan dengan Yahudi atau Hindu yang sangat ketat menerapkan standar sertifikasi (dengan kriteria mereka) untuk produk yang mereka konsumsi.

Dengan jumlah penduduk yang sangat sedikit, masyarakat Yahudi begitu kuat menekan dunia bahwa setiap makanan, minuman, obat dan kosmetika yang dikonsumsinya harus sudah mendapatkan sertifikat Kosher (semacam halal dalam terminologi mereka). Masyarakat Yahudi begitu cerewet dan peduli terhadap kosher ini, sehingga adanya produk pangan yang tidak bersertifikat kosher akan ditolak mentah-mentah, baik yang masuk ke negara Israel maupun yang dikonsumsi komunitas Yahudi di berbagai belahan dunia.

Daya kritis umat Islam akan konsumsi halal harus terus dipupuk, dengan berbagai kemudahan akses informasi dan pengetahuan. Halal Guide hadir sebagai wahana terlengkap informasi halal, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika hingga ekonomi Islam, perbankan syariah dan asuransi syariah.

Jika daya kritis masyarakat terus dibina dan dikumpulkan bukan tidak mungkin sertifikasi halal akan menjadi peraturan perundang-undangan. Dan kelak di era perdagangan bebas, dimana produk dan jasa dapat melintas tanpa filtrasi, maka dengan kesadaran masyarakat akan kehalalan, dengan sendirinya akan terpilih produk dan jasa yg halal saja, yang berhak dikonsumsi umat Islam.

Memperhatikan Kehalalan Kopi


Bahan-bahan campuran seperti krimer membuat coffee mix perlu dicermati kehalalannya. Kalau kita cermati, kopi merupakan salah satu jenis minuman yang paling dikenal secara luas di dunia. Kopi disukai oleh segala kalangan baik tua, muda, kaya maupun miskin. Diminum di pagi, siang maupun malam hari dalm bentuk panas maupun dingin.

Karena efek penyegar yang diakibatkan oleh kafein yang dikandungnya, kopi merupakan salah satu cara ampuh membuat mata bertahan melek hingga jauh malam. Apalagi di tegah demam Piala Dunia seperti saat ini. Kopi sudah dapat dipastikan menjadi teman setia para pecandu sepak bola menonton pertandingan di televisi.

Jika melihat asal bahan, cara pengolahan dan penyajiannya, apakah kita perlu memperhatikan dan memastikan kehalalan kopi?

Kopi murni

Bentuk kopi yang paling umum dan sederhana adalah kopi murni. Jenis kopi ini diolah dari biji kopi yang disangrai dan dihaluskan. Kopi bubuk jika diseduh dengan ampasnya, akan menghasilkan minuman yang populer dengan sebutan kopi tubruk.

Proses pengolahan dapat dilanjutkan dengan cara mengekstrak bubuk kopi dengan air dan dengan teknik pengeringan tertentu dihasilkan kopi murni instant. Kopi instant lebih mudah larut dan tentunya menghasilkan minuman yang terbebas dari ampas yang dapat menghiasi gigi peminumnya.

Jenis kopi yang beredar di pasaran bervariasi tergantung varietasnya seperti kopi robusta dan arabika atau berdasarkan asalnya seperti kopi lampung atau kopi toraja yang terkenal di Indonesia.

Kopi murni yang berkualitas tinggi terbuat dari 100 persen biji kopi pilihan yang tentunya tidak perlu diragukan kehalalannya karena tidak menggunakan bahan tambahan apapun. Kopi dengan kualitas seperti ini biasanya dijual dengan harga yang cukup tinggi.

Untuk mengakali harga yang terlampau tinggi produsen kopi biasanya mencampur kopi dengan bahan lain dalam proses penyangraiannya. Bahan yang umumnya menjadi bahan pencampur adalah biji jagung. Berkurangnya penggunaan kopi dengan sendirinya mengurangi kekuatan dan rasa aroma kopi.

Oleh karena itu tidak jarang produsen menambahkan bahan penambah rasa dan aroma (flavor) kopi untuk memperbaiki kualitas produknya. Penggunaan flavor menjadi titik kritis kehalalan yang perlu diperhatikan karena flavor kopi dapat terdiri dari puluhan bahkan ratusan bahan penyusun yang perlu dicermati kehalalannya. Kopi jenis ini dijual dalam bentuk bubuk. Meskipun sebenarnya kopi jenis ini tidak lagi mengandung 100 persen kopi, tapi pada kenyataannya di pasaran produsen tetap mengklaimya sebagai kopi murni atau kopi asli.

>Coffee mix

Selain kopi murni, pada saat ini semakin banyak dijual kopi dalam bentuk campuran yang siap minum yang dikenal dengan istilah coffee mix. Campuran yang paling sederhana adalah kopi (bubuk atau instan) dengan gula yang sering disebut dengan kopi duo.

Bentuk campuran yang lebih kompleks adalah dengan penambahan susu, krimer atau bahan minuman lain seperti jahe dan ginseng serta penambahan berbagai jenis flavor selain kopi. Bahan-bahan campuran inilah yang menjadikancoffee mix perlu dicermati kehalalannya.

Bahan campuran yang paling umum digunakan adalah krimer yang bernama non-dairy creamer. Sesuai dengan namanya, bahan ini merupakan krimer yang tidak terbuat dari susu. Komponen penyusun utamanya terdiri dari tepung sirup jagung, minyak nabati dan kaseinat dengan bahan tambahan berupa bahan pengemulsi, anti kempal, dan bahan pewarna. Meski tepung sirup jagung dan minyak nabati berasal dari tumbuhan, serta kaseinat berasal dari komponen susu yang jelas kehalalannya, akan tetapi cara pengolahan masing-masing bahan tersebut perlu diperhatikan untuk menghindari adanya penggunaan bahan-bahan penolong yang tidak halal.

Bahan pengemulsi merupakan bahan yang perlu dikritisi karena bisa merupakan turunan bahan yang berasal dari tumbuhan maupun hewan. Anti kempal yang digunakan merupakan bahan sintetik kimia. Adapun bahan pewarnanya bisa menggunakan bahan alami ataupun pewarna sintetik. Bahan pewarna alami meski berasal dari tumbuhan perlu diperhatikan bahan pengekstrak ataupun pencampurnya.

Selain krimer, bahan-bahan alami seperti jahe dan ginseng yang dipercaya dapat memberikan khasiat tertentu semakin populer digunakan. Jahe dan ginseng merupakan bahan tumbuhan yang jelas kehalalannya jika merupakan ekstrak murni tanpa ada penambahan bahan lain.

Selain kopi dengan rasa klasik, pada saat ini semakin banyak dikembangkan jenis-jenis coffee mix dengan cita rasa yang beraneka ragam. Sebagai contoh adalah rasa vanilla, moka, toffee atau capuccinodengan berbagai nama yang indah-indah. Cita rasa seperti itu didapatkan dengan cara menambahkan satu atau beberapa jenis flavor tertentu disamping pada umumnya menggunakanflavor kopi. Seperti telah diuraikan di atas, flavor merupakan bahan tambahan pangan yang merupakan campuran dari berbagai bahan baik bahan alami ataupun bahan sintetik. Komponen penyusunnya bisa terdiri dari beberapa bahan hingga puluhan bahkan ratusan bahan. Oleh karena itu penambahan flavor pada kopi merupakan titik kritis yang akan mempengaruhi kehalalan kopi.

Selain diproduksi dalam bentuk serbuk siap seduh, coffee mix diproduksi juga dalam bentuk cair siap minum yang dikemas dalam bentuk botol, kaleng, atau kemasan karton beraluminium foil. Untuk menghasilkan minuman dengan konsistensi yang stabil biasanya perlu ditambahkan bahan penstabil ekstra. Bahan pestabil ini tentunya harus dipastikan berasal dari bahan yang jelas kehalalannya.

Ternyata penambahan berbagai bahan dalam minuman kopi dengan tujuan membuat berbagai variasi baru dapat menyebabkan status kopi yang asal mulanya halal menjadi subhat. Oleh karena itu konsumen perlu berhati-hati dalam memilihnya. n Ir Muti Arintawati MSi, Anggota Pengurus dan Auditor Halal LP POM MUI

Glukosamin & Khondroitin Sulfat Dalam Susu


Glukosamin dan khondroitin sulfat adalah senyawa yang secara alamiah terdapat dalam tubuh manusia dan hewan, dan merupakan bahan utama dari tulang rawan. Tulang rawan merupakan jaringan penghubung yang kuat dan elastis yang terdapat di dalam sendi.

Glukosamin adalah suatu senyawa gula amino yang dipercaya memegang peran penting dalam pembentukan dan perbaikan tulang rawan. Mekanisme kerja glukosamin menghambat sintetis glikosaminoglikan dan mencegah destruksi tulang rawan. Glukosamin dapat merangsang sel-sel tulang rawan untuk pembentukan proteoglikan dan kolagen yang merupakan protein esensial untuk memperbaiki fungsi persendian.

Sumber glukosamin yang digunakan dalam suplemen makanan dan produk susu olahan di atas berasal dari ekstraksi jaringan hewan, yaitu dari kulit udang dan kepiting. Kulit udang dan kepiting kaya akan khitin yaitu suatu senyawa heteropolisakarida yang bila dihidrolisis menghasilkan glukosamin.

Khondroitin sulfat dapat membantu tulang rawan membentuk kerangka dasar yang diperlukan untuk perbaikan kerusakan sendi. Juga dapat meningkatkan cairan synovial yang memerlukan tulang rawan. Cairan synovial adalah cairan yang terdapat pada rongga antar sendi sehingga persendian dapat berfungsi secara optimal. Khondrotin sulfat juga dapat berfungsi sebagai obat anti inflamasi ringan (seperti halnya aspirin dan ibuprofen), karena khondroitin sulfat merupakan protein penghambat angiogenesis dengan mencegah pembentukan sel-sel darah yang tidak diinginkan. Dengan demikian khondroitin sulfat merupakan kunci utama dalam mengurangi atau meredakan arthritis dan penyakit sendi lainnya. Sumber khondroitin sulfat adalah tulang rawan hewan yaitu tulang rawan ikan hiu atau tulang rawan dari trachea (tenggorokan) hewan mamalia.

Halalkah Glukosamin dan Khondroitin Sulfat itu ?
Dari penjelasan di atas, glukosamin berasal dari kulit udang dan kepiting. Udang jelas Halal, kepiting berdasarkan Sidang Komisi Fatwa MUI telah difatwakan Halal. Dengan demikian dari segi bahan cukup aman bagi konsumen muslim.

Khondroitin sulfat berasal dari trachea (tenggorokan) tulang rawan hewan; sehingga kehalalannya perlu kajian lebih lanjut. Bila berasal dari hewan haram semisal babi, jelas haram. Bila berasal dari hewan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi ummat Islam, seperti dari trachea sapi, perlu kajian lebih lanjut, antara lain bagaimana proses penyembelihannya?

Penggunaan dan efek samping
Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa penderita osteoarthritis (radang sendi) ringan sampai cukup parah, bila mengkonsumsi suplemen makanan yang mengandung glukosamin dan khondroitin sulfat, merasakan pengurangan rasa sakit dari penyakitnya.

Pengurangan rasa sakit tersebut sebanding dengan pengobatan dengan obat-obat anti inflamasi non steroid seperti aspirin dan ibuprofen. Beberapa penelitian mengindikasikan bahwa suplemen makanan tersebut mungkin juga mengurangi kerusakan tulang rawan dari penderita osteaothritis.

Oleh karena tidak terdapat peraturan untuk suplemen makanan, kualitas dan dosis dari penggunaan glukosamin dan khondroitin sulfat mungkin bervariasi. Bila kita memutuskan untuk mengkonsumsi suplemen tersebut, disarankan untuk melakukan konsultasi dengan dokter. Dosis yang telah dipakai dalam beberapa penelitian adalah 1500 mg per hari untuk glukosamin dan 1200 mg per hari untuk khondroitin sulfat.

Efek samping yang umum dari penggunaan bahan-bahan tersebut adalah meningkatkan pembentukan gas di usus halus dan melunakkan feses. Oleh karena glukosamin adalah gula amina, maka penderita diabetes harus lebih sering memeriksakan kadar gula darahnya bila mengkonsumsi suplemen makanan atau produk susu olahan yang mengandung bahan tersebut.

Bila alergi pada kerang-kerangan, sebaiknya konsultasi terlebih dahulu pada dokter sebelum mengkonsumsi glukosamin yang berasal dari udang dan kepiting. Walaupun dalam banyak kasus, alergi disebabkan oleh protein yang terkandung dalam kerang-kerangan, bukan oleh khitin yang merupakan sumber glukosamin.

Bila akan mengkonsumsi khondroitin sulfat sebagai tambahan pada pengobatan pengenceran darah atau terapi aspirin harian, maka harus sering memeriksa kadar laju endap darahnya. Suplemen ini strukturnya sama dengan obat pengencer darah (heparin), dan kombinasi dari obat-obat tersebut bisa menyebabkan pendarahan pada banyak orang .

Dengan demikian masih banyak penelitian yang harus dilakukan untuk memperkuat keamanan dan keefektifan mengkonsumsi suplemen makanan atau produk-produk susu olahan yang mengandung bahan-bahan tersebut. Di samping itu dari segi kehalalan masih perlu pula dikaji, apakah sumber glukosamin dan khondroitin tersebut berasal dari bahan-bahan yang halal ataukah tidak. Sangat disayangkan, jika tujuan awalnya ingin menambah suplemen makanan, ternyata berasal dari yang haram.
Dr Anna P Roswiem, Auditor LPPOM MUI dan Staf Pengajar pada Departemen Biokimia, FMIPA IPB.

Mari Menyantap Cokelat


Coklat hadir dalam beragam bentuk, permen, kue, coklat batangan, atau es krim. Semuanya sama-sama enak bagi penikmatnya. Dan, alasan orang untuk menikmatinya juga beragam. Ada yang percaya pada khasiat coklat yang ‘mengasisteni’ kerja syaraf otak, menjaga kebugaran, atau bahkan diet.

Coklat diet kebanyakan penikmatnya adalah kaum wanita. Namun, haati-hati dengan coklat diet yang mengandung bahan fruktosa. Alih-alih tambah langsing, coklat ini malah mendorong naiknya timbangan. Fruktosa ini masih bisa dicerna energi. Dan yang penting fruktosa tak dapat digunakan untuk diet. Biasanya, untuk kepentingan diet, digunakan pemanis buatan semacam aspartam. Selain itu , ia juga menyatakan bahwa tak jarang coklat mengandung emulsifer, berupa lesitin. Lesitin komersial pada umumnya berasal dari tumbuhan. Paling banyak lesitin berasal dari kedelai, ada juga dari biji bunga matahari serta jagung. Lesitin yang berasal dari tumbuhan ini disebut lesitin saja.

Ada pula lesitin soya kalau lesitin itu berasal dari kedelai. Dalam pembuatannya, melibatkan proses ekstraksi yang bertujuan untuk memperoleh minyak, baik secara fisik (pressing) maupun menggunakan solven organik. Hasil akhirnya adalah minyak kasar. Lalu minyak kasar ini dimurnikan yang melibatkan sejumlah proses di dalamnya. Salah satunya adalah proses yang disebut dengan degumming. Dari proses inilah lesitin kasar didapatkan. ”Dengan demikian sebenarnya lesitin bisa merupakan hasil samping dari industri minyak makan,” kata Anton Apriyantono, auditor LP POM MUI. Ia menambahkan lesitin kasar ini kemudian melalui beberap proses lagi untuk mendapatkan lesitin standar. Yaitu melalui proses standarisasi, pemurnian, pemilihan, dan blending. Perlakuan lesitin ternyata juga tak sampai disini. Lesitin standar yang telah ada, dimodifikasi secara kimia dan secara enzimitas (hidrolisis).

Salah saatu enzim yang digunakan secara komersial dalam jumlah besar adalah enzim fosfolipase A2. Menurut Anton, enzim ini berasal dari pankreas babi. Langkah kedua dilakukan fraksinasi. Untuk melakukan hal itu biasanya digunakan aseton atau etanol. Kemudian dilakukan pemcampuran bisa dilakukan dengan lemak maupun minyak. Oleh karenanya, jelas Anton, masyarakat memang harus memilih coklat yang telah jelas kehalalannya. Artinya, membeli produk coklat yang telah mendapatkan sertifikat halal. Pasalnya, masyarakat tak akan mampu memeriksa sendiri kehalalan suatu produk pangan. Sebuah lembaga yang berwenanglah yang mampu untuk melakukan hal itu. ”Langkah bijak adalah dengan memilih produk yang telah bersertifikat halal,” tandas Anton Apriyantono.

Sumber: Republika 18 Juni 2004

Kerupuk Kulit


Kerupuk kulit memang sudah menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari lidah konsumen orang Indonesia. Penggemarnya sangat banyak, yang berasal dari berbagai kalangan. Kerupuk yang gurih dan renyah inipun cocok dipasangkan dengan makanan apa saja. Ia bisa menemani soto, baso, nasi padang, bubur ayam, dan berbagai jenis masakan lainnya. Bahkan dimakan sendirian pun enak juga.

Konsumsi kerupuk kulit di Indonesia sangatlah besar. Anda akan dengan mudah mendapatkannya di berbagai warung dan restoran. Memang secara statistik belum didapatkan angka pasti mengenai jumlah kuantitatif konsumsi kerupuk kulit di Indonesia. Tetapi melihat animo masyarakat yang begitu besar dan keberadaannya yang tersebar luas, kita pantas menduga bahwa konsumsi kerupuk ini sangat besar.

Besarnya permintaan kerupuk kulit ini tentunya mendatangkan hikmah bagi industri kecil yang bergerak di bidang tersebut. Tetapi dari hasil pantauan kami terhadap beberapa industri kecil kerupuk kulit di Sidoarjo dan Jember, Jawa Timur, justru menunjukkan fakta yang sebaliknya.

Beberapa industri yang skalanya masih industri rumah tangga (IRT) itu mengeluh tidak dapat berproduksi secara kontinyu. Beberapa IRT tersebut mengaku sulit mendapatkan bahan baku kulit yang dibutuhkannya. Kalaupun ada harganya sudah melambung sangat tinggi, karena minimnya pasokan dan banyaknya permintaan. Kesulitan bahan baku ini bahkan telah memaksa beberapa penghasil kerupuk kulit di Jember terpaksa harus menghentikan produksinya.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, produksi peternakan sapi lokal kita memang mengalami stagnansi. Untuk memenuhi kebutuhan daging sapi, maka daging impor pun didatangkan dari negara-negara Australia, Selandia Baru, dan Amerika. Daging tersebut didatangkan dalam bentuk daging beku tanpa tulang dan tanpa kulit. Sedangkan kulit lokal yang bagus, selain untuk keperluan pangan, juga digunakan untuk kerajinan kulit, seperti sepatu, tas, dan jaket. Oleh karena itu wajar jika kulit untuk keperluan kerupuk menjadi langka dan sulit didapatkan.

Lalu pertanyaannya, kerupuk kulit yang beredar dan banyak dikonsumsi masyarakat itu berasal dari mana?Sebagaimana angka konsumsi, data produksi kerupuk kulit ini juga sulit didapatkan. Apalagi kebanyakan industri yang membuatnya adalah industri kecil atau industri rumah tangga yang sulit dipantau keberadaannya. Dari hasil penelusuran informasi kepada para pengusaha kerupuk kulit didapatkan fakta bahwa beberapa industri kerupuk kulit tersebut menggunakan bahan baku kulit impor.

Kulit sapi impor itu konon didatangkan dari Korea dan Cina, meskipun data secara pastinya belum didapatkan. Untuk mendapatkan bahan baku tersebut, para pengusaha kerupuk tidak mampu mengimpor sendiri. Mereka mendapatkan dari para pemasok dan pedagang besar yang mampu mengimpor secara langsung dari luar negeri. Perdagangan kulit impor ini terjadi secara sembunyi-sembunyi, tidak bisa dilakukan di pasar-pasar umum. Bahkan pengusaha kerupuk yang tidak tahu informasi ini juga sulit mendapatkan bahan baku tersebut.

Jika benar kulit yang dipakai industri kerupuk tersebut didapatkan dari impor, apalagi dari negara-negara non-Muslim, akan mendatangkan masalah dan pertanyaan besar, apakah kulit tersebut dijamin kehalalannya? Dari hewan yang menghasilkan kulitnya, kita masih bisa mempertanyakan, apakah hewan tersebut benar-benar sapi ataukah babi? Sebab kulit sapi dan kulit babi ketika diproses menjadi kerupuk akan menghasilkan jenis kerupuk yang mirip. Bagi orang awam akan sulit membedakan antara kerupuk kulit sapi ataukah kulit babi.

Kalaupun seandainya memang benar kulit sapi, kita masih akan bertanya, apakah sapi tersebut disembelih secara halal ataukah tidak? Jika berasal dari negara seperti Korea dan Cina, akan sulit mendapatkan sapi yang disembelih secara Islam.

Kalau demikian, bagaimana status kehalalan kerupuk kulit yang setiap hari disajikan di warung-warung dan kita makan? Memang sulit menentukan status kehalalannya. Secara fisik menggunakan pandangan mata biasa, akan sulit menentukan kehalalan kerupuk kulit tersebut. Apalagi jika sudah disajikan secara rapi dan dikemas di dalam plastik.

Namun sekedar tips kecil, Anda sebaiknya waspada terhadap kerupuk kulit yang warnanya lebih putih, penampakannya lebih halus, lebih empuk dan lubang udaranya kecil-kecil. Lebih dari itu memang sebaiknya kita waspada terhadap makanan yang gurih dan renyah ini. tim lppom mui (republika)

Arak sebagai Penyedap


Seorang juru masak yang kebetulan Muslim di sebuah restoran masakan asing mengakui bahwa arak haram hukumnya. Tetapi, dia mengaku mendapat ilmu dari gurunya bahwa untuk jenis masakan tertentu, harus menggunakan arak sebagai bahan penyedap. Kalau tidak pakai arak, masakan itu akan hambar dan tidak enak.

Bagi mereka yang menyukai masakan Cina (Chinese Food), masakan Jepang (Japaneese Food), mie goreng, ikan bakar bahkan daging panggang, harap berhati-hati, karena kemungkinan masakan-masakan lezat itu dimasak dengan arak. Penggunaan arak dalam masakan itu sepertinya sudah melekat serta sulit dipisahkan.

Ditengarai, saat ini berbagai masakan banyak menggunakan arak sebagai bahan penyedap. Meskipun dalam proses pemasakannya alkohol telah terbang, tetapi rasa dan aroma arak masih tetap menempel pada masakan tersebut. Hal yang sama terjadi di masyarakat, karena dibiasakan dengan rasa dan aroma arak lama-lama masakan itulah yang dianggapnya enak.

Banyak kegunaan yang diharapkan dari barang haram tersebut. Kegunaan pertama adalah melunakkan jaringan daging. Para juru masak meyakini bahwa daging yang direndam dalam arak akan menjadi empuk dan enak. Oleh karena itu daging yang akan dipanggang atau dimasak dalam bentuk tepanyaki seringkali direndam dalam arak.

Di samping itu, arak juga menghasilkan aroma dan flavor yang khas, yang oleh para juru masak dianggap dapat mengundang selera. Aroma itu muncul pada saat masakan dipanggang, ditumis, digoreng, atau jenis masakan lainnya. Munculnya arak memang menjadi salah satu ciri masakan Cina, Jepang, Korea dan masakan lokal yang berorientasi pada arak.

Jenis arak yang digunakan dalam berbagai masakan itu bermacam-macam ada arak putih, arak merah, arak mie, arak gentong, dan lain-lain. Produsenya pun beragam, ada yang diimpor dari Cina, Jepang, Singapura bahkan banyak pula buatan lokal dengan menggunakan perasan tape ketan yang difermentasi lanjut (anggur tape). Penggunaan arak ini pun beragam, mulai dari restoran besar, restoran kecil bahkan warung-warung tenda yang buka di pinggir jalan.

Keberadaan arak ini masih jarang diketahui oleh masyarakat. Sementara itu ada kesalahan pemahaman di kalangan pengusaha atau juru masak yang tidak menganggap arak sebagai sesuatu yang haram. Kalau tentang daging babi, mungkin sudah cukup dipahami berbagai kalangan bahwa masakan itu dilarang bagi kaum Muslim. Meskipun ada sebagian masyarakat yang melanggarnya, tetapi kebanyakan pengelola restoran tahu bahwa hal itu tidak boleh dijual untuk orang Muslim.

Lain halnya dengan arak. Sebagian besar kalangan pengelola restoran tidak menganggap bahan masakan itu haram hukumnya. Apalagi dalam proses pemasakannnya arak tersebut sudah menguap dan hilang. Sehingga anggapan itu menyebabkan mereka tidak merasa bersalah ketika menghidangkan masakan itu kepada konsumen Muslim. Anggapan itu tentu perlu diluruskan karena dalam Islam hukum mengenai arak atau khamr ini sudah cukup jelas, yaitu haram. Bukan saja mengkonsumsinya tetapi juga memproduksinya, mengedarkannya, menggunakan manfaatnya, bahkan menolong orang untuk memanfaatkannya. Nah, ini tentunya menjadi peringatan bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam membeli masakan, sekaligus juga menjadi perhatian bagi para pengelola restoran yang menjual produknya kepada masyarakat umum agar tidak menggunakan arak tersebut.

Konsumen agaknya telah akrab dengan rasa dan aroma arak itu dibanding masakan lain. Kalau sudah demikian, maka benarlah anggapan sang juru masak tadi, bahwa masakan tanpa arak akan hambar. Hambar dan enak yang serba relatif, yang tercipta karena mitos yang ditanamkan selama bertahun-tahun. Mungkin oleh arak secara langsung, mungkin dari masakan yang menggunakan arak, atau mungkin juga dari flavour atau bahan perasa yang mengarah kepada arak.
(yus/jurnal halal MUI )

Bagaimana Perisa (Flavouring) Dibuat?


Secara Umum perisa dibuat melalui tiga cara yaitu, pertama pencampuran bahan-bahan kimia yang disebut dengan aroma chemicals yang biasanya terdiri dari character impact adorant, middle note dan base note. Kemudian bahan-bahan kimia ini dilarutkan dalam suatu pelarut yang sesuai. Untuk perisa yang nantinya akan digunakan dalam bahan pangan aqueous maka pelarut yang biasa dipakai adalah propilen glikol dan alkohol. Di Indonesia penggunaan pelarut alkohol tidak diperkenankan karena perisa yang dihasilkan masuk kedalam kategori tidak halal untuk umat Islam.

Untuk perisa yang akan digunakan dalam bahan pangan berlemak maka pelarutnya biasanya minyak nabati atau gliserol. Ada pula perisa emulsi yang biasanya tersusun dari bahan-bahan kimia yang kurang larut air sehingga harus dibuat menjadi emulsi agar bisa larut air, untuk itu diperlukan bahan pengemulsi (emulsifier). Bahan lain seperti pewarna bisa ditambahkan jika diperlukan.

Kedua, pembuatan senyawa-senyawa flavor dari prekursornya, biasanya dibuat dengan cara enzimatis atau reaksi kimia menggunakan pemanasan. Flavor yang dihasilkan sering disebut process flavour. Dengan cara inilah base flavour daging dibuat yaitu dengan cara mereaksikan asam amino (diantaranya L-sistein yang terpenting) dengan gula (xilosa, gluosa, dll) atau senyawa karbonil. Perisa daging kemudian dibuat dengan cara menambahkan aroma chemicals kedalam base, dan bahan-bahan pembantu lainnya seperti garam, rempah-rempah dan MSG. Untuk membuat flavor keju maka lemak susu dipecah-pecah dengan menggunakan enzim seperti enzim protease dan lipase sehingga terbentuk berbagai senyawa diantaranya kelompok 2-alakon yang terpenting yang berperan dalam pembentukan flavor keju.

Ketiga, pencampuran flavor alami (minyak atsiri, oleorisin, dll) dengan aroma chemicals. Ini biasanya dilakukan untuk membuat perisa jeruk-jerukan karena aroma jeruk sulit diperoleh jika hanya mengandalkan aroma chemicals saja. Karena minyak atsiri tidak larut dalam air, maka perisa yang dibuat biasanya dalam bentuk perisa emulsi (supaya bisa digunakan untuk bahan pangan aqueous) dimana untuk ini diperlukan bahan pengemulsi. (Jurnal Halal LP POM MUI)

Perisa (Flavour) Daging


Perisa daging termasuk kedalam kelompok process flavour yaitu perisa yang utamanya dibuat dengan reaksi kimia dari bahan-bahan prekusornya. Salah satu prekusor yang dapat digunakan adalah lemak, baik itu lemak ayam, sapi atau lemak babi. Untuk membuat perisa daging ayam sering digunakan lemak ayam, khususnya untuk memberi flavor daging ayam rebus yang aromanya banyak ditentukan oleh komponen-komponen yang berasal dari hasil degradasi lemak.

Disamping lemak, adapula perisa yang dibuat dengan menggunakan ekstrak dagingnya sendiri, yang dapat dibuat dengan memanfaatkan daging sisa hasil pengolahan daging dimana daging tersebut biasanya dihidrolisa dulu agar menghasilkan rasa daging yang sesuai.

Dari segi kehalalan, seperti dijelaskan pada cara pembuatanya diatas, perisa harus dicermati karena dapat mengandung lemak hewani, bahkan lemak babi dan ekstrak daging. Seperti diketahui sebagian perisa adalah produk impor dimana bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatannya diperolah dari negara-negara maju.

Di negara maju banyak lemak dan sisa-sisa daging babi yang digunakan untuk pembuatan perisa. Disamping itu, kebanyakan daging dan lemak sapi, kambing atau ayam diperoleh dari hewan yang kebanyakan tidak disembelih secara Islami. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan yang teliti terhadap perisa daging ini karena kemungkinan tidak halalnya tinggi.

Masalahnya, perisa daging dalam label hanya ditulis perisa daging seperti perisa daging ayam, daging sapi, baso, dll tanpa diketahui bahan pembuatnya apa. Dengan demikian, untuk menentukan kehalalan perisa daging tidak dapat dilakukan hanya dengan membaca komposisi pada label saja, harus ditelusuri bagaimana perisa itu dibuat, sebuah pekerjaan yang tidak mudah. Apabila dari hasil pemeriksaan perisa daging terbuat dari bahan-bahan yang halal maka halal lah dia dan sebaliknya. (Jurnal Halal LP POM MUI)

Perisa Daging Babi


Perisa daging babi dibuat sama seperti dengan yang dijelaskan pada artikel sebelumnya. Dengan demikian, perisa babi bisa dibuat dengan tanpa menggunakan unsur-unsur dari babi itu sendiri apakah lemaknya ataupun ekstrak dagingnya. Dengan kata lain hanya menggunakan bahan-bahan kimia saja, atau kalaupun ada dapat ditambahkan lemak sapi atau ekstrak daging sapi dari sapi yang disembelih secara Islami. Jika dibuat dari bahan-bahan yang halal seperti ini, apakah perisa daging babi boleh digunakan?

Untuk menjawab pertanyaan ini, maka kita harus mengingat bahwa kehalalan suatu bahan tidak hanya tergantung pada bahannya saja, ada prinsip-prinsip atau kaidah lain yang harus pula diterapkan. Salah satu kaidah yang harus diterapkan adalah Islam menutup lubang-lubang ke arah haram. Jadi apa saja yang akan membawa kepada yang haram adalah haram (Yusuf Qardhawi dalam bukunya Halal Haram dalam Islam).

Walaupun perisa daging babi dibuat dengan tidak menggunakan bahan yang haram sekalipun, maka perisa daging babi jenis ini seharusnya tidak boleh digunakan sama sekali (haram) karena jika dibolehkan maka akan membawa kita menyukai apa-apa yang Allah haramkan.

Secara awam saja kita tidak dapat membedakan perisa daging ayam yang halal dengan yang tidak halal (menggunakan bahan tidak halal dalam pembuatannya), apalagi perisa daging babi yang kemungkinan menggunakan bahan yang tidak halalnya lebih tinggi lagi. Disamping itu, jik akita telah terbiasa mengkonsumsi bahan pangan berflavor daging babi sintetik (walaupun dibuat dari bahan-bahan yang halal), maka kita akan cenderung untuk menyukainya dan suatu saat tidak dapat lagi membedakan mana yang sintetik dan mana yang alami serta mana yang dibuat dengan bahan yang tidak halal. Dengan prinsip mencegah ke arah haram maka penggunaan perisa babi, bagaimanapun dibuatnya tidak diperkenankan sama sekali.

Permasalahan lain juga timbul yaitu dalam pembuatan perisa daging sering dilakukan dengan pencampuran berbagai perisa yang sebelumnya sudah dibuat disamping base. Untuk membuat perisa daging sapi misalnya, dapat digunakan perisa daging babi sebagai salah satu bahan dasarnya disamping base dan bahan-bahan lainnya. Dengan menggunakan prinsip mencegah ke arah haram maka penggunaan perisa daging babi untuk pembuatan perisa daging (ayam, sapi, dll.), walaupun dibuat dari bahan-bahan yang halal, tetap tidak diperkenankan. Wallohu’alam bissawab (Jurnal Halal LP POM MUI)

Dibalik Khasiat Teh Kombucha


Memanglah, Allah Swt tak pernah menciptakan sesuatu yang sia-sia. Bahkan jamur pun, yang biasanya hidup di atas kotoran, mengandung manfaat buat manusia. Termasuk untuk dikonsumsi sebagai obat. Jamur teh misalnya. Kombucha (cairan jamur teh) adalah salah satu probiotik yang mulai populer pada tahun 2002. Baik di negara-negara Asia seperti Indonesia, Malaysia dan China, maupun di negara-negara Eropa dan Amerika.

Ia dikenal di berbagai negara dengan nama antara lain: Tea fungus, Fungus japonicas, Fungojapon, Indo-Japanese tea fungus, Cembuya orientalis, Combuchu, Tschambucco, Volga spring, Mo-Gu, Champignon de longue vie, Tea Kvas, Teakwass, Kwassan, Kargasok Tea, Kocha kinoko, Manchurian mushroom tea. Focus, majalah mingguan Jerman, dalam edisi nomor 34/21 Agustus 1995, menyebutkan sejumlah selebritis dunia penggemar Kombucha. Di antaranya adalah artis Daryl Hannah, Linda Evans, Madonna, sutradara Oliver Stone, dan mantan presiden AS Ronald Reagan.

Cara Pembuatan

Kombucha diperoleh dengan memeram air teh manis yang ditambahi biang jamur. Jamur teh penghasil cairan Kombucha adalah campuran beberapa mikroba berupa bakteri dan ragi yang tidak berbahaya, antara lain Saccharomyces cerevisiae, Candida validda, Candida lambia dan Pichia fermentans.

Jamur yang terbentuk terdiri dari gelatinoid serta membrane jamur yang liat berbentuk piringan bulat. Dengan nustrisi teh-manis yang rutin diberikan, jamur akan tumbuh secara berulang sehingga membentuk susunan piringan berlapis. Piringan pertama akan tumbuh pada lapisan
paling atas yang akan memenuhi lapisan, kemudian disusul oleh pertumbuhan piringan berlapis-lapis dibawahnya yang akan menebal. Bila dirawat secara benar, maka jamur ini akan tumbuh pesat dan sehat, sehingga akan awet.

Khasiat

Majalah The American Raum & Zeit yang terbit di Munt Vernon, Amerika, dalam edisi nomor 5/Volume 2/1991, halaman 51-56, memaparkan khasiat teh Kombucha yang dikemukakan sejumlah ahli. Bacinskaja (1914), menyatakan bahwa minuman ini efektif untuk kegiatan perut serta usus, khususnya pada bagian pembuangan. Professor S. Bazarewski, dalam suatu laporan di “Correspondence for the Association of Nature Researchers in Riga” (1915), mengatakan bahwa sebagian penduduk Latvia di Propinsi Rusia Baltic, yaitu di Livland dan Kurland, mempunyai obat tradisional yang bernama “Brinum Ssene” yang secara harfiah diterjemahkan sebagai “Jamur Ajaib”. Penduduk Latvia menggambarkan jamur ini sebagai “Suatu kekuatan penyembuhan yang ajaib untuk berbagai macam penyakit”. Beberapa orang penduduk yang ditanyai oleh Bazarewski menyatakan bahwa jamur ini bisa menyembuhkan pusing kepala, bahkan `’sangat berguna dalam menyembuhkan berbagai macam penyakit”.

Prof. B. Lindner (1917-1918) melaporkan bahwa jamur ini kebanyakan digunakan sebagai pengatur (regulator) atau untuk penyembuh aktivitas organ pencernaan yang kurang baik jalannya. Demikian juga halnya dengan pembengkakan disekitar dubur atau anus dapat disembuhkan seperti wasir atau ambei.

Ketua Councilor Prof. Dr. Rudolf Kobert (1917-18) mendapatkan bahwa “jamur ini juga, secara pasti, adalah obat untuk encok atau rematik pada persendian”. Demikian pula Prof. Dr. Wilhelm Henneberg (1926) melaporkan bahwa minuman yang dibuat dari jamur ini, yang di Rusia dinamai “Tea Kwass”, digunakan sebagai obat penyembuh berbagai penyakit, terutama untuk sembelit.

Sesuai dengan uraian Dr. Madaus didalam “Seni Penyembuhan secara Biologis” (1927), bahwa jamur tersebut dengan produk-produk metabolismenya, mempunyai pengaruh kuat dalam pembentukan dinding-dinding sel baru pada proses regenerasi sel, dan dengan begitu merupakan alat penyembuh yang sangat baik bagi arteriosclerosis atau pengerasan pembuluh darah yang disebabkan oleh endapan cholesterol maupun kapur.

Dr. Maxim Bing (1928) merekomendasikan Kombucha Tea sebagai “penyembuh efektif untuk Arteriosclerosis, gout serta gangguan alat-alat pencernaan. Dr E Arauner (1929) menyimpulkan: “… bisa dikatakan bahwa Kombucha atau ekstraknya, merupakan pencegah yang sangat bagus terhadap diabetes, namun khusus terhadap masalah ketuaan seperti arterioschlerosis, tekanan darah tinggi dengan konsekwensi pusing kepala, gout, hemorrhoids atau peradangan sekitar dubur. Paling tidak Kombucha ini adalah pelancar buang air besar yang bagus.” Hans Irion, Direktur dari Akademi Ilmu Kimia Negara yang tersohor di Braunschweig menyatakan dalam “Pelajaran untuk Ahli Farmasi Khusus” (1944, Vol. 2, hal. 405): “Dengan meminum minuman yang dinamai Teakwass, maka akan terjadi perubahan dalam penguatan kelenjar-kelenjar serta peningkatan metabolisme tubuh. Teakwass direkomendasikan sebagai penyembuh yang sangat bagus bagi penyakit-penyakit gout, rematik, furunkolosis, arterio-sclerosis, tekanan darah tinggi, kegelisahan atau nervousness, perbaikan alat-alat pencernaan serta pelancar buang air besar, serta berbagai macam penyakat penuaan….”

Ahli Penyembuh Alamiah A.J.Lodewijkx dari Ermelo, Netherlands, menulis tentang Kombucha dalam bukunya Life Without Cancer: “Jamur Teh Kombucha mushroom mempunyai unsur-unsur antiseptik yang kuat. Teh ini membersihkan system kelenjar tubuh serta meningkatkan system
pembuangan racun; asam uric dinetralisir dan dihilangkan oleh Kombucha tea. Maka dari itu, teh ini merupakan penyembuh yang sangat bagus bagi penyakit gout, rheumatik, arthritis, kidney stones atau batu ginjal, intestinal dysbacteria, terutama cancer pada tahap awal karena Kombucha mushroom akan menjadi unsur penghenti yang sangat kuat pada penyakit atau disebut sebagai endobionts….”

Berlebihan

Menurut Dr Ernawati Sinaga MS Apt, sebagaimana dikutip Republika, klaim khasiat kombucha seperti di atas, cenderung berlebihan. Dari sudut ilmu kedokteran konvensional, klaim sebagai “obat dewa” atau obat segala penyakit seperti itu, jelas tidak dapat diterima. Bahkan, meminum Kombucha yang mengandung asam kuat dalam waktu lama, sebaiknya dihindari. Sebab, umumnya obat tradisional bekerja lebih lambat dan memerlukan waktu lebih panjang untuk menunjukkan efeknya. Dikhawatirkan, kecepatan perjalanan penyakit (untuk menjadi lebih
parah) lebih cepat daripada kecepatan obat ini untuk menyembuhkan. Meskipun bakteri dan ragi yang digunakan dalam pembuatan Kombucha tergolong tidak berbahaya, jika pemeliharaannya kurang bersih dan tidak hati-hati, dapat saja terkontaminasi mikroba berbahaya yang berasal dari udara, air atau kotoran yang masuk ke dalam kultur. Barangkali dengan pertimbangan-pertimbangan itulah, pada tahun 1995 US-FDA (United States Food and Drug Administration), yakni badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat, menyatakan tidak menyetujui penggunaan Kombucha untuk mengobati gangguan kesehatan apapun.

Minuman Injili?

Jamur teh ini konon sudah dikenal dan digunakan untuk pengobatan sejak zaman Kaisar Cina Dinasti Tsing pada tahun 221 SM. Bahkan sebuah cerita di Injil tentang `’minuman asam” yang terjadi sekitar 1000 tahun SM dimaknai sebagai kisah tentang teh Kombucha. Dalam Injil (Ruth 2 :14) diriwayatkan, tuan tanah Boas ketika panen gandum mengundang makan Moabite Ruth, yang kelak menjadi isterinya, dengan berkata, “Datanglah kemari dan makanlah roti serta celupkanlah sepotong dari rotimu ke dalam minuman asam ini! Kemudian dia duduk disamping para pengetam gandum; serta diberikannya gandum yang telah dimasak kepada Ruth yang kemudian memakannya dan terpuaskan, lalu pergilah Ruth”.

Nah, di jaman kuno tersebut, Kombucha dipercaya sebagai `’obat dewa” yang dapat membuat awet muda dan menyembuhkan segala macam penyakit. Lantaran itulah ia dinamakan “the Divine Tsche” atau “the remedy for immortality”.

Termasuk Mikol

Bagaimana status kehalalan the Kombucha? Sekadar mengingatkan, setidaknya ada empat persoalan dalam produk fermentasi yang mengakibatkan hasil akhirnya haram dikonsumsi.

Pertama, produk yang dihasilkan adalah haram, contohnya khamr atau minuman keras. Salah satu cirinya adalah terdapat kandungan alkohol. Kedua, menggunakan bahan-bahan yang haram sebagai media pertumbuhan mikroba. Ketiga, menggunakan bahan penolong seperti enzim atau sumber protein berasal dari barang yang haram. Keempat, penambahan bahan aditif haram pada produk yang dihasilkan dari fermentasi seperti gelatin dari babi untuk tujuan mengentalkan, mnghomogenkan dan menstabilkan yoghurt. Nah, dalam pembuatan Kombucha, selama proses fermentasi dan oksidasi, akan terjadi sejumlah reaksi pada larutan teh manis secara assimilatif dan dissimilatif. Jamur teh akan memakan gula, dan sebagai gantinya memproduksi berbagai unsur seperti glucuron acid, lactic-acid, vitamin, asam-asam amino, berbagai unsur antibiotik, serta unsur-unsur lain. Termasuk, ini dia: (etil) alkohol. Walhasil, teh Kombucha sejatinya tergolong minuman beralkohol, meskipun kadar alkoholnya rendah. Kalau sudah demikian, tidak perlu lagi ditanya soal kehalalannya.

Amankah Teh Dengan Perisa ?


Minum teh kini sudah menjadi bagian hidup manusia sehari-hari. Kapan pun dan dimanapun, sajian minuman teh akan selalu menemani. Tak cuma untuk menghilangkan dahaga dan ‘teman’ kudapan, namun teh juga dikonsumsi untuk berbagai khasiat kesehatan.

Teh (Camellia sinensis) merupakan tanaman daerah tropis dan subtropis. Dari sekitar 3000 jenis teh hasil perkawinan silang, didapat 3 macam teh hasil proses, yaitu teh hijau, teh oolong, dan teh hitam. Teh ini biasanya diolah dengan cara merajang daun teh untuk kemudian dijemur di bawah sinar matahari hingga mengalami perubahan kimiawi, sebelum dikeringkan dengan mesin. Hal tersebut akan menyebabkan warna daun menjadi coklat dan memberi cita rasa teh hitam yang khas.

Sejumlah penelitian membuktikan teh mempunyai kandungan vitamin dan mineral yang diperlukan tubuh. Misalnya karotin, tiamin (vitamin B1), riboflavin (vitamin B2), nicotinic acid, pantothenic acid, absorbic acid (vitamin C), vitamin B6, manganese, dan potasium. Kandungan vitamin dan mineral tersebut membuat teh memiliki banyak khasiat bagi tubuh. Sebut misalnya untuk memperkuat daya tahan tubuh, mencegah tekanan darah tinggi, mengoptimalkan metabolisme tubuh, menangkal kolesterol, memperkuat gigi, mengurangi resiko keracunan makanan, bahkan untuk mencegah kanker.

Terjadinya proses fermentasi pada produk teh tadi, sedikit banyak mengundang pertanyaan tentang sejauhmana kehalalannya. Namun seperti dijelaskan oleh peneliti dari LPPOM MUI, Anton Apriyantono, jika teh itu adalah teh alami, maksudnya teh yang hanya mengandung daun teh atau campuran daun teh dan bunga melati, maka tidak ada masalah dari segi kehalalannya.

Akan tetapi pada saat ini, lanjut Anton, ada teh yang dibuat dengan menambahkan perisa (flavor, bahan yang digunakan agar teh memiliki bau tertentu yang diinginkan) seperti perisa melati. “Titik kritis teh yang dibuat dengan menambahkan perisa (flavor) ini ada pada perisa yang digunakan,” tegasnya.

Kekhawatiran ketidakhalalan perisa dapat disebabkan karena beberapa hal, yaitu: pelarut yang digunakan, diantaranya etanol dan gliserol, bahan dasar pembuatannya, serta asal bahan dasar yang digunakan. Etanol tidak diperkenankan digunakan sebagai pelarut akhir komponen-komponen flavor. Sebagai gantinya, kata Anton, dapat digunakan propilen glikol, walaupun toksisitas propilen glikol tidak lebih baik dari alkohol.

Gliserol yang digunakan sebagai pelarut tidak boleh berasal dari hasil hidrolisis lemak hewani. “Untungnya secara komersial kebanyakan gliserol merupakan hasil sintesis organik dengan menggunakan bahan dasar yang berasal dari minyak bumi,” terangnya lagi.

Sekilas tentang perisa
Perisa nabati — seperti yang digunakan untuk teh — umumnya berasal dari bahan halal. Sementara untuk menghasilkan flavor daging diperlukan base yang dibuat dari hasil reaksi asam amino atau protein hidrolisat, gula dan kadang-kadang lemak atau turunannya. Selain itu, pada waktu formulasi untuk flavor daging ayam misalnya seringkali diperlukan lemak ayam, sehingga perlu jelas dari mana asalnya.

“Dalam pembuatan flavor daging kadang digunakan pula ekstrak daging sehingga harus jelas pula jenis daging dan cara penyembelihan hewannya,” ungkapnya. Yang sering menjadi masalah adalah fusel oil dan turunannya. fusel oil diperoleh terutama sebagai hasil samping industri pembuatan minuman beralkohol, khususnya distilled beverages, yaitu diperoleh sebagai salah satu fraksi dalam distilasi hasil fermentasi alkohol. Karena diperoleh dengan memanfaatkan hasil samping minuman beralkohol (khamar) maka jelas fusel oil tidak diperkenankan digunakan oleh umat Islam.

Beberapa bahan flavor diperoleh dari hewan. Contohnya adalah civet (dari kucing civet yang banyak hidup di pegunungan Himalaya, diambil dari kelenjar susunya pada saat hewan itu masih hidup), musk oil (dari sejenis musang hidup), dan castoreum (dari hewan berang-berang). Walaupun sudah jarang ditemukan dalam formulasi flavor, akan tetapi kadang-kadang penggunaan bahan flavor dari hewani ini masih ditemukan pada flavor yang dibuat dengan menggunakan formula lama. Dan untungnya, tak ada teh rasa sapi atau ayam!

Sumber: Republika 14 Mei 2004